fotoku

fotoku

Minggu, 08 Maret 2015

Cara menghitung Rab rumah



Description: Click Here
Ada banyak metode yang dapat digunakan untuk memperkirakan biaya untuk mewujudkan sebuah bangunan, diantara sekian metode tersebut tentu ada yang paling gampang sekaligus cepat, sebelumnya kita telah mengenal sistem analisa harga stuan bangunan yang biasa disebut sebagai AHS namun untuk menghitungnya harus dibuat secara rinci pada setiap detail masing-masing pekerjaan sehingga membutuhkan waktu dan olah pikir yang tidak sedikit, ada juga yang hanya menggunakan harga satuan saja sehingga tinggal mengalikan volume dengan harga pekerjaan, namun semua langkah tersebut rasanya belum terlihat mudah dan praktis untuk digunakan oleh masyarakat umum yang tidak mendalami secara khusus tentang ilmu teknk sipil arsitektur khususnya rencana anggaran biaya bangunan, Nah.. disini kita akan mencoba menjelaskan cara mudah menghitung RAB rumah yaitu dengan sistem m2 luas bangunan.

Rumus menghitung RAB secara mudah

RAB rumah = Luas rumah x harga per m2 bangunan

Contohnya begini: kita akan membangun rumah ukuran 6m x 6m, lalu kita cari informasi berapa harga per m2 bangunan pada daerah tersebut, misalnya kita dapatkan data harga rumah Rp.2.500.000,-/m2 maka total biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah tersebut sampai selesai adalah:
  • Luas bangunan = 6m2 x 6m2 = 36m2.
  • RAB rumah = 36m2 x Rp.2.500.000,- = Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Mudah bukan? intinya kita membutuhkan dua data penting yaitu luas rumah dan harga per m2 bangunan. Cara ini tentu punya kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu mari kita coba ungkap disini.
Kelebihan
  1. Data yang dibutuhkan tidak terlalu banyak, sehingga bisa lebih mudah dan cepat dalam menghitung.
  2. Dapat digunakan oleh masyarakat umum yang belum mengenal ilmu rencana anggaran biaya bangunan secara mendalam.
Kekurangan
  1. Tingkat ketelitianya masih jauh dibawah sistem analisa harga satuan pekerjaan.
  2. Tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung kebutuhan material dan tenaga bangunan.
  3. Tidak bisa dijadikan sebagai dasar perjanjian kontrak kerja proyek konstruksi

1 komentar:

  1. dah bagus ko tampilan blognya...tinggal sering di isi tuh
    (www.ariefbudiantoyes.blogspot.com)

    BalasHapus